Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Terkait Dugaan Pelanggaran Konsumen
Nadir Media - Metapos.id, Jakarta – Dokter sekaligus kreator konten Richard Lee menjadi sorotan publik setelah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang terkait dengan produk serta layanan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Jumat malam setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
BACA JUGA
Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah
Mangkir Dua Kali, Influencer Kasus Gas N2O Terancam Dijemput Paksa
Ia menyebutkan terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Salah satunya karena Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada waktu yang sama, tersangka diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
Selain itu, Richard Lee juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026. Atas dasar itu, penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum ditahan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan total 29 pertanyaan yang diajukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya, dengan hasil kondisi kesehatannya dinyatakan normal.
Richard Lee dikenal sebagai dokter yang aktif memberikan edukasi mengenai produk kecantikan melalui media sosial. Ia lahir di Medan pada 11 Oktober 1985 dan mengenyam pendidikan di SMA Xaverius 1 Palembang.
Setelah lulus sekolah menengah, ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Richard Lee juga menempuh pendidikan magister di bidang administrasi rumah sakit dan meraih gelar MARS dari Universitas Respati Indonesia. Selain itu, ia menyelesaikan pendidikan doktoral di Atlantic International University pada 2021.
Sebelum dikenal luas sebagai dokter dan kreator konten, Richard Lee sempat bekerja di salah satu anak perusahaan Sinarmas Group di Palembang pada 2011. Dua tahun kemudian, ia mendirikan klinik kecantikan Athena yang kemudian berkembang dengan sejumlah cabang di berbagai daerah di Indonesia.
Selain menjalankan klinik, Richard Lee juga memiliki bisnis produk perawatan kulit dengan merek dr. Hen yang diproduksi di pabrik miliknya. Popularitasnya semakin meningkat setelah aktif membuat konten edukasi kecantikan dan membahas berbagai isu viral di media sosial.
Dalam kasus yang menjeratnya saat ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Jika terbukti bersalah, Richard Lee terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: kasus kesehatan kasus richard lee Metapos.id profil richard lee Richard Lee
Previous Post
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Konsumen
Next Post
Rencana Wajib Militer Picu Aksi Mogok Sekolah Pelajar Jerman
Related Posts
Hukum & Kriminal
Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah
30 May 2026
Hukum & Kriminal
Mangkir Dua Kali, Influencer Kasus Gas N2O Terancam Dijemput Paksa
29 May 2026
Hukum & Kriminal
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Komisioner Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka
26 May 2026
Hukum & Kriminal
Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung
22 May 2026
Hukum & Kriminal
Dua WNI Disekap Sindikat Penyelundup Timah, Bareskrim Lakukan Penyelamatan
22 May 2026
Hukum & Kriminal
Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka
22 May 2026




