Disperin Kalsel Tingkatkan Tata Kelola Industri Sawit Berbasis Data
(Foto: PemProvKalsel.diskomin)
Banjarmasin, HAISAWIT – Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi merampungkan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit pada Jumat (13/02/2026).
Kegiatan strategis ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah pusat, daerah, serta pelaku usaha. Fokus utama agenda tersebut adalah mewujudkan tata kelola industri yang lebih tertib, terukur, dan memiliki daya saing kuat.
Kepala Disperin Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Rahim, mengungkapkan keyakinannya terhadap peningkatan kapasitas para peserta setelah mengikuti rangkaian diskusi serta pertukaran pengalaman teknis terkait kebijakan standarisasi komoditas kelapa sawit tersebut.
“Saya meyakini selama bimbingan teknis ini para peserta telah memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif, baik mengenai regulasi maupun aspek teknis implementasinya di lapangan,” ujar Abdul Rahim, dikutip dari laman PemProvKalsel.diskomin, Rabu (18/02/2026).
Regulasi ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan serta pembinaan industri. Pengawasan kegiatan pengolahan hasil perkebunan kini dapat terlaksana secara efektif dengan mengacu pada basis data akurat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata pasca kegiatan ini. Aparatur sipil negara pada Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disperin Kalsel wajib menjadikan aturan terbaru ini sebagai standar pelayanan perizinan.
Berikut adalah beberapa aspek utama yang menjadi fokus penguatan industri kelapa sawit di Kalimantan Selatan:
Optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi klasifikasi komoditas.
Inovasi pengembangan produk turunan sawit agar memiliki nilai tambah.
Penerapan prinsip industri hijau yang mendukung kelestarian lingkungan hidup.
“Dengan demikian, industri kelapa sawit tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkas Abdul Rahim saat menutup agenda pertemuan teknis tersebut.
Sinkronisasi data melalui SIINas mempermudah koordinasi lintas sektor dalam memantau perkembangan industri hilir. Langkah ini krusial untuk memastikan setiap kebijakan nasional di bidang perindustrian dapat terimplementasi secara tepat sasaran.
Pelaku usaha juga didorong untuk meningkatkan standar operasional sesuai prinsip industri berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar komoditas asal Kalimantan Selatan mampu memenuhi kualifikasi pasar internasional yang menuntut transparansi rantai pasok.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi modal utama dalam mengawal regulasi ini. Disperin Kalsel berperan sebagai koordinator untuk memastikan seluruh pelaku industri memahami aspek teknis operasional guna menghindari kendala administrasi.
Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dan para pemangku kepentingan industri sawit. Implementasi Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 menjadi dasar hukum baru dalam pengklasifikasian produk turunan sawit di daerah.***
---
Penulis: Megga Arifani
Editor: Arsad Ddin
Bagikan :




