Dewan Pendidikan Semarang Minta Perhatian untuk Biaya Perawatan Sekolah di Tengah Beban Gaji Non-ASN
KAB. SEMARANG, LINGKAR TV – Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk meningkatkan perhatian terhadap biaya perawatan (maintenance) sekolah menyusul alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang kini terfokus untuk menggaji guru dan pegawai non-ASN.
Desakan tersebut muncul setelah Dewan Pendidikan melakukan tinjauan langsung ke SMPN 2 Pringapus. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Djoko Sriyono, mengungkapkan bahwa adanya penambahan personel non-ASN sebanyak lima orang di sekolah tersebut justru menambah beban finansial yang signifikan.
Gaji Guru Non-ASN Bengkak
Dengan asumsi honor minimal Rp2 juta per orang, sekolah harus mengeluarkan biaya hingga Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun yang diambil dari dana BOS.
“Ini kami anggap beban untuk sekolah,” tegas Djoko, Kamis (5/2/2026).
Soroti 20 Dana BOS untuk Honorer
Menurutnya, kebijakan Pemkab yang membebankan 20 persen dana BOS untuk honorer dapat dipahami, namun pemerintah daerah wajib memikirkan solusi untuk perawatan fisik sekolah yang berpotensi terbengkalai.
“Pemkab juga harus memikirkan pengembangan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi tenaga pendidik yang kami rasa itu perlu dilakukan, karena di dinas kami perhatikan itu untuk pelatihan dan sosialisasi pengembangan tenaga pendidik itu juga kurang,” imbuhnya.
Djoko berharap ada solusi konkret bagi 678 pegawai non-ASN yang ditempatkan di sekolah-sekolah, terutama terkait dampak pada pemenuhan sarana dan prasarana (sarpras).
Beban Berat di Sekolah Minim Siswa
Kondisi lebih pelik ditemukan di wilayah Ungaran. Sebuah sekolah dengan jumlah siswa terbatas (125-130 orang) hanya memiliki alokasi BOS sebesar Rp27 juta per tahun untuk peningkatan SDM atau gaji honorer. Padahal, terdapat empat pegawai non-ASN yang harus dibayarkan haknya.
“Akibatnya, sekolah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi honor pegawai non-ASN yang dibebankan pada paguyuban orang tua siswa melalui iuran. Tidak hanya paguyuban, bapak dan ibu guru di sekolah tersebut juga melakukan iuran untuk menambah anggaran insentif empat pegawai non-ASN,” beber Djoko.
Atas temuan tersebut, Dewan Pendidikan telah melaporkan kondisi ini secara langsung kepada Bupati Semarang agar segera dilakukan pemetaan ulang terhadap kebijakan tersebut.
“Kami minta dan laporkan langsung ke Bapak Bupati Semarang untuk segera memetakan sekolah-sekolah yang mampu saja yang menerapkan kebijakan tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta agar standar honor tidak dipatok rata di angka Rp2 juta jika kemampuan finansial tiap sekolah berbeda-beda. (Hesty Imaniar – Lingkartv.com)




