Dampak Kebijakan PSBB Terhadap Pekerja Sektor Hiburan di DKI Jakarta
Jakarta menghadapi tantangan signifikan di sektor hiburan akibat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini telah menyebabkan banyak pekerja hiburan kehilangan pekerjaan mereka, sehingga memicu keresahan di kalangan mereka yang bergantung pada industri ini.
Zuheri, Ketua Serikat Pekerja Musik Indonesia (SPMI), mengungkapkan ketidakpastian yang dialami oleh para pekerja hiburan. Dalam sesi Instagram live yang diadakan pada 20 Juli 2020, ia menyatakan, "Kami seperti mati langkah. Banyak dari teman-teman pekerja hiburan yang akhirnya pindah profesi karena tidak dipekerjakan lagi. Dari pemerintah tidak ada solusi yang tepat selama ini untuk kami."
Para pekerja merasa bahwa kebijakan yang diterapkan tidak adil, terutama ketika pemerintah mengizinkan acara musik yang tidak langsung. Zuheri menekankan bahwa situasi ini mirip dengan perjudian, di mana pendapatan dapat bervariasi secara drastis dari waktu ke waktu. "Kami inginkan solusi yang tepat untuk menyelamatkan nasib kita," tambahnya.
Hana Suryani, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), juga menyampaikan keprihatinan yang sama. Ia mencatat bahwa banyak pekerja berada dalam posisi yang sangat sulit dan meminta pemerintah untuk tidak tebang pilih dalam memberikan izin kepada berbagai aktivitas. "Kami enggak tahu bersuara ke mana lagi. Hampir empat bulan kami tidak diberikan solusi yang jelas. Teman-teman pekerja hiburan ada yang menumpang hidup dengan saudara mereka karena tidak punya uang lagi," ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menjelaskan bahwa keputusan untuk menutup tempat hiburan diambil berdasarkan penilaian Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta. Menurutnya, kasus positif Covid-19 di Ibu Kota belum menunjukkan tanda-tanda pengendalian yang memadai, dan social distancing dianggap sulit diterapkan di tempat hiburan.
Cucu mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang berat bagi para pekerja hiburan. "Memang kami pahami itu keputusan yang berat bagi pekerja hiburan. Tapi, coba kita diskusikan bersama lagi," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa penutupan tempat hiburan berdampak pada pendapatan Dinas Parekraf, di mana realisasi pajak dari target Rp7,3 triliun hanya mencapai Rp1,7 triliun selama masa PSBB.




