Bhabinkamtibmas Desa Tenggela Mediasi Sengketa Batas Tanah Warga
Sumber Foto: Polri
Hukum

Bhabinkamtibmas Desa Tenggela Mediasi Sengketa Batas Tanah Warga

Edukasi Dan Musyawarah: Bhabinkamtibmas Desa Tenggela Berhasil Damaikan Sengketa Batas Tanah Warga.

2 bulan lalu AdminResGto 64

Polres Gorontalo – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tenggela, Bripka Hari Prasetyo, berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah (Problem Solving) terkait sengketa batas tanah yang melibatkan warga Dusun I Oyileda’a, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo.

Adapun proses mediasi ini berlangsung di Mapolsubsektor Tilango, Selasa (24/02/2026), Jam 10.00 wita, dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa yang disaksikan oleh Unsur Pemerintah Desa Tenggela dalam hal ini Kepala Dusun I Oyileda’a, Ibu Nurhayati Salihi.

Saat dikonfirmasi, Bripka Hari mengatakan bahwa permasalahan bermula dari laporan Ibu HH (selaku Pihak I) terhadap Bapak BL (selaku Pihak II) mengenai perselisihan batas tanah di Lorong 12, Dusun I Oyileda’a.

Untuk mencegah konflik meluas, Bripka Hari bersama Pemerintah Desa segera mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah Pihak.

Dimana dalam proses mediasi, Bripka Hari Prasetyo bersama Aparat Desa memberikan pemahaman hukum serta pendekatan humanis mengenai pentingnya menjaga kerukunan antar tetangga.

“Kami mengedepankan musyawarah kekeluargaan agar hubungan silaturahmi antar warga tetap terjaga. Dan Alhamdulillah, setelah diberikan penjelasan serta pengertian, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan berdamai.” ucap Bripka Hari.

Kemudian hasil kesepakatan tersebut, Bripka Hari mengatakan bahwa selanjutnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian. Dengan ditandatangani oleh keduanya dan saksi dari masing-masing pihak, serta mengetahui Pemerintah Desa Tenggela.

Dikesempatan itu pula, Bripka Hari mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan koordinasi dengan Pemerintah Desa maupun Kepolisian jika menemui permasalahan serupa, sehingga dapat dicari solusi terbaik tanpa perlu menempuh jalur hukum yang berkepanjangan.

Admin Polres Gorontalo

Tags: mediasi polsubsektor tilango

Post navigation

Previous Pastikan Kelancaran Penyaluran Subsidi, Kapolsek Telaga Biru Pimpin Pengamanan Pasar Murah Di Lapangan Tuladenggi.

Next Satresnarkoba Polres Gorontalo Ungkap Peredaran Ratusan Liter Cap Tikus Dengan Modus Modifikasi Bak Mobil.