Berkas Perkara Eksploitasi Anak oleh Konten Kreator Dilimpahkan ke Kejaksaan
Nadir Media - TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota resmi melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial SL ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Kasus yang menjerat konten kreator tersebut kini telah memasuki tahapan administrasi hukum lebih lanjut.
SL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus eksploitasi anak di bawah umur melalui platform media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan bahwa pelimpahan berkas tahap pertama tersebut dilakukan guna menindaklanjuti proses hukum tersangka.
"Berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu tindak lanjut saja," ujar AKP Herman saat memberikan keterangan, Senin (2/3/2026) pagi.
Herman menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut sebenarnya telah dilakukan sesaat sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum terkait kelengkapan dokumen perkara tersebut.
"Pelimpahan dilakukan sebelum puasa. Intinya sudah kita kirimkan. Sekarang kami menunggu update dari kejaksaan," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan mengikuti arahan dari pihak kejaksaan mengenai status berkas tersebut, apakah sudah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih diperlukan petunjuk tambahan (P-19).
"Kami masih menunggu, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu diperbaiki dan dilengkapi kembali oleh penyidik," pungkas AKP Herman.




