Analisis Pidana Korporasi dan Fungsi Direksi BUMN dalam Pengambilan Risiko
Nasional

Analisis Pidana Korporasi dan Fungsi Direksi BUMN dalam Pengambilan Risiko

Nadir Media - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan aset negara. Namun, pengurus BUMN harus menghadapi risiko hukum dan reputasi dalam pengambilan keputusan bisnis.

Awal Kejadian

Untuk mengatasi tantangan ini, aktor-aktor BUMN perlu beradaptasi dengan regulasi yang dinamis dan meningkatkan akuntabilitas publik. Pemahaman mengenai batasan risiko bisnis, prinsip Business Judgment Rule (BJR), dan aspek hukum pengelolaan aset menjadi sangat penting.

Perkembangan

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Hukumonline mengadakan Seminar Publik bertema: “Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis” di Le Méridien, Jakarta. Dalam sambutannya, Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III, Komjen Pol (Purn.) Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan bahwa BUMN memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan perusahaan lainnya. BUMN tidak hanya dituntut untuk tumbuh dan kompetitif, tetapi juga harus menjalankan tugas pembangunan yang diamanatkan oleh pemerintah.

Respons

Andi Taletting Langi, Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, menekankan bahwa kerugian dalam bisnis adalah hal yang biasa. Dalam sektor swasta, jika kerugian tersebut dihasilkan melalui mekanisme strategis yang disetujui, maka pemegang saham akan berupaya untuk mengubah strategi bisnis.

You can share this post!