Anak Racuni Keluarga Sendiri hingga Tewas di Warakas
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekeluarga di Warakas, Jakarta Utara, yakni ibu berinisial SS (55) dan dua anak berinisial AF (27) dan AD (14) tewas usai disuapi racun oleh AS (22), anak ketiga SS.
"Jadi ada dua proses yang dilakukan oleh pelaku. Yang pertama yaitu membuat korban pingsan dengan racun tertentu, dengan metode tertentu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz saat sesi jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
"Setelah dia memastikan bahwa korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut para korban," sambungnya.
Erick mengungkapkan, kronologi tersebut diakui oleh pelaku saat polisi memeriksa yang bersangkutan.
"Jadi di sini bisa kita lihat bahwa memang pelaku sudah merencanakan (pembunuhan dengan racun)," ungkapnya.
Di Bekasi, Utang Piutang Buat Warga Tewas di Tangan Teman Lama
Artikel Kompas.id
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budhi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil autopsi tidak ditemukan adanya bukti kekerasan fisik pada ketiga korban.
"Untuk pemeriksaan luar tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan. Tapi melalui visum pemeriksaan dalam, ditemukan akibat kematian senyawa kimia yang masuk ke dalam tubuh di luar dari ambang batas," kata Budi dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, senyawa yang ditemukan di dalam tubuh korban merupakan kandungan zat Zinc Phosphide.
"Temuan-temuan bahwa adanya Zinc Phosphide ataupun racun tikus yang lebih dikenal dengan pestisida, ini mengakibatkan kematian apabila digunakan tidak ataupun bukan pada peruntukannya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 459 KUHP, dan atau Pasal 467 KUHP, dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun untuk pembunuhan berencananya, 15 tahun untuk pasal pembunuhan, 15 tahun untuk pasal perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar dalam kesempatan sama.
Sebelumnya diberitakan, misteri tewasnya satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Januari 2026 akhirnya terungkap.
Korban yang terdiri dari Ibu berinisial SS (55) dan dua anak, yaitu AF (27) dan AD (14), meninggal setelah diracun oleh AS (22) yang merupakan anak kandung SS.
"Di lokasi juga yang menemukan ada satu orang laki-laki lagi yang juga saudaranya. Jadi keluarga ini ada 4 bersaudara dengan satu orang ibu, yang mana ayahnya sudah meninggal dunia sebelumnya," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Erick Frendriz saat ditemui media di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, tersangka AS mengaku dengan sengaja meracuni satu keluarganya.




