Anak Alumni LPDP Tetap WNI Berdasarkan Asas Garis Keturunan
Sosial

Anak Alumni LPDP Tetap WNI Berdasarkan Asas Garis Keturunan

Nadir Media - SABACIREBON - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menegaskan bahwa anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumnus beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), secara prinsip hukum tetap berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Menurutnya, sistem kewarganegaraan di Inggris tidak sepenuhnya menganut asas ius soli, yakni pemberian kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat kelahiran. Karena itu, kelahiran seorang anak di wilayah Inggris tidak serta-merta membuatnya menjadi warga negara negara tersebut, terlebih jika kedua orang tuanya merupakan WNI.

Widodo menjelaskan bahwa berdasarkan asas ius sanguinis atau garis keturunan, anak yang lahir dari pasangan WNI otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian, sepanjang tidak ada proses hukum tertentu yang mengubah status tersebut, anak DS tetap berkedudukan sebagai WNI.

Ia juga menyoroti aspek perlindungan anak. Mengingat usia anak yang masih sangat belia, keputusan mengenai kewarganegaraan bukanlah ranah yang sepenuhnya dapat ditentukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan hak anak di kemudian hari.

Dalam perspektif hukum, tindakan orang tua yang terlalu jauh menentukan pilihan tanpa dasar prosedural dapat menimbulkan persoalan, termasuk potensi pelanggaran hak anak.

Berdasarkan data Ditjen AHU status kewarganegaraan anak yang lahir dari pernikahan tersebut pada dasarnya mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.

You can share this post!