Nadir Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto meminta eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui penjualan liquefied natural gas (LNG) meraup keuntungan.
“Kenapa bapak selalu menghindar dengan untung (LNG)?,” tanya Hari, dalam sidang kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Tidak menghindar,” jawab Ahok.
Kemudian, Hari mengatakan, Ahok tidak pernah mengakui ada keuntungan dari penjualan LNG.
Ahok mengatakan, tak pernah menghindar dari pertanyaan tersebut.
Namun, ia mengatakan, saat baru menjabat sebagai Komut Pertamina memang terjadi kerugian terhadap penjualan LNG.
“Tidak, tidak menghindar. Bukan. Yang saya maksud, dari awal saya masuk 2020 dilaporkan akan rugi ke depan,” kata Ahok.
Ahok lantas mengakui, PT Pertamina meraup keuntungan pada 2020.
Namun, ia mengatakan, keuntungan tidak hanya melalui penjualan LNG.
“Yang saya ingat memang kita tambah untung 2020, tadi mau rugi jadi untung,” ujar dia.
“Jadi, persidangan ini, Pak Ahok mengakui ada untung?,” tanya Hari lagi.
“Memang perusahaan Pertamina di bawah waktu saya di dalam, dari rugi jadi untung, Pak. Paling besar dalam sejarah Pertamina,” tegas Ahok.
“Amin,” teriak para pengunjung sidang.
“Tenang, tenang, tenang, tenang,” kata Hakim.
“Tapi bukan cuma dari LNG, Pak. Tapi juga dari cost optimisasi,” kata Ahok.
Sebelumnya, Ahok mengaku heran saat mendengar akan ada kerugian dari penjualan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.
Ahok mengatakan, informasi itu diterimanya dari Direksi Pertamina dalam rapat rutin Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC) saat dirinya baru menjabat sebagai komisaris utama.
“Ketika saya baru masuk itu, Januari itu ada rapat rutin BOD-BOC. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG,” kata Ahok, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.
“Siapa yang menyampaikan?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Direksi,” jawab Ahok.
Ahok mengaku heran dan mempertanyakan adanya kerugian negara tersebut.
Dalam rapat itu, kata dia, sempat terjadi perdebatan.
“Itu yang saya ingat, lalu kami baru masuk itu terheran kenapa bisa rugi. Harus di situ terjadi perdebatan,” ujar dia.
Ahok mengatakan, dari perdebatan itu, ia mengetahui bahwa kerugian ini disebabkan karena kontrak pembelian LNG ternyata belum memiliki komitmen pembeli atau end-user.
Padahal, kata dia, dalam praktik bisnis LNG, pembelian biasanya dilakukan setelah ada kepastian kontrak dengan pembeli.
“Ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen,” ujar dia.
“Maksudnya bagaimana?,” tanya JPU.
“Jadi, yang kami waktu itu kami dengar, saya juga sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembelinya,” jawab Ahok.
Dalam perkara ini, Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina Yenny Andayani, diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisis secara teknis maupun ekonomis.
KPK menduga pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya kontrak back-to-back di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak memiliki kepastian pembeli dan pemakainya.
"Faktanya, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).