Dishub Tangsel Mediasi Sengketa Pengelolaan Parkir Pamulang Permai
Sumber Foto: Kabar6.com
Hukum

Dishub Tangsel Mediasi Sengketa Pengelolaan Parkir Pamulang Permai

Nadir Media - Kabar6 – Pemerintau Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menyebutkan berhak atas pengelolaan lahan parkir di kawasan pertokoan Pamulang Permai. Surat Ketetapan Retribusi Pajak (SKRD) sudah diterbitkan oleh badan pengelolaan aset daerah setempat.

“Dalam kurun waktu satu bulan,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Yanuar di Puspemkot, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua. kecamatan Ciputat, Senin (2/3/2026).

**Baca Juga: Pelaku Usaha di Pamulang Permai Tolak Portal Parkir Berbayar

Lelang tender pengelolaan parkir telah digelar. Operator yang dinyatakan berhak mengelola area parkir di badan jalan (off street) sekitar kawasan pertokoan Pamulang Permai adalah PT LAS Sahapory Nurlembe.

Haji Awang, sapaan akrab Yanuar bilang, jika situasi tidak kondusif maka pihaknya menyetop sementara. Operator tidak dapat melanjutkan pekerjaan penyiapan sarana dan prasarana parkir di lokasi tersebut.

Dinas Perhubungan Kota Tangsel, lanjutnya, segera melakukan mediasi dengan warga yang mengatasnamakan Paguyuban Warga Pamulang Permai 1. Desakan warga agar operasional PT LAS disetop dipertimbangkan karena sudah dapat rekomendasi pematangan lahan.

“Kita mediasi ulang. Kalau warga ingin mengelola kan sama aja, hari ini PT LAS juga mengelola,” terang Haji Awang. Dasar hukumnya adalah area lahan parkir telah resmi menjadi aset pemerintah Kota Tangsel sejak 2022 lalu.

Awang pastikan pihaknya sudah pernah menawarkan kepada kelompok organisasi kemasyarakatan dan lain sebagai untuk mengelola lahan parkir secara legal. Namun tidak ada yang minat.

Pengelolaan parkir secara legal dapat menyumbangkan retribusi daerah. Tarif parkir resmi di pertokoan Pamulang Permai 1 belum ditetapkan karena masih berproses pematangan lahan.

Satuan ruang parkir pun, tegas Awang, belum ditentukan. “Terkait berapa yang mesti dibayarkan oleh pihak pengelola. Dari ujung seberang Kecamatan Pamulang sampai sebelum Living Pamulang,” tambahnya.(yud)

#Dishub Tangsel Mediasi Pamulang Permai Parkiran Sengketa Tempuh

Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Beraksi 16 Kali, Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba di Serang Ditangkap Polisi

Pos berikutnya Kasus Loka Padel, Pejabat Satpol PP Tangsel Dipanggil Inspektorat