ASN Wajib WFH Setiap Jumat untuk Efisiensi Energi dan Anggaran
Nadir Media - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan (31/3). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi untuk menekan konsumsi energi dan anggaran perjalanan dinas di tengah krisis global. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)
JAMBI – Pemerintah resmi mengambil langkah drastis untuk menekan konsumsi energi nasional di tengah memanasnya konflik global. Mulai April 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun daerah diwajibkan menjalankan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, yang disaiarkan langusung secara live, Selasa (31/3/2026). Kebijakan ini akan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB dan SE Mendagri sebagai payung hukum operasional.
Fokus Utama: Efisiensi Total
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini bukan sekadar pola kerja baru, melainkan bagian dari paket efisiensi nasional yang mencakup:
Mobilitas Pegawai: Kewajiban WFH satu hari sepekan (Jumat) untuk memangkas emisi dan konsumsi BBM.
Pemangkasan Anggaran: Perjalanan dinas dalam negeri dipotong hingga 50%, sementara perjalanan luar negeri dipangkas drastis sebesar 70%.
Operasional Kendaraan: Penggunaan mobil dinas dibatasi hingga 50%, kecuali untuk unit operasional khusus dan kendaraan listrik (EV). Pemerintah kini secara agresif mendorong ASN beralih ke transportasi publik.
Catatan Penting: Meskipun WFH, ASN tetap diwajibkan untuk lapor kinerja harian dan tetap bersiaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pimpinan atau untuk layanan publik yang mendesak.
MPR RI Jadi Pelopor
Sejalan dengan arahan pusat, Sekretariat Jenderal MPR RI mulai menerapkan langkah lebih ketat per 1 April. Selain sistem WFH/WFA, MPR melakukan langkah radikal pada fasilitas kantor:
Pemutusan Aliran Listrik: Seluruh aliran listrik di gedung kantor akan dimatikan otomatis pada pukul 18.00 WIB. Pegawai diwajibkan menyelesaikan seluruh pekerjaan maksimal pukul 17.00 WIB.
Sistem Piket Jumat: Meski mayoritas pegawai bekerja dari rumah, layanan tetap berjalan dengan sistem piket minimalis (dua orang per unit) untuk mendukung agenda pimpinan.
Sanksi Disiplin: WFH bukan berarti libur. Sekjen MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa pegawai wajib hadir di kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat.
Kebijakan ini juga diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal melalui sistem piket atau layanan digital. Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan kepada sektor swasta untuk mengadopsi fleksibilitas kerja serupa guna mendukung ketahanan fiskal nasional.
Langkah ini menandai pergeseran gaya kerja birokrasi Indonesia yang kini dipaksa adaptif terhadap krisis ekonomi dunia. Dengan membatasi pergerakan fisik dan durasi penggunaan gedung kantor, pemerintah berharap dapat mengamankan cadangan devisa yang selama ini tersedot untuk subsidi energi dan biaya operasional birokrasi yang tinggi.**
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita Terkait
Sinergi Pemkab, BAZNAS dan Lapas, Bupati Anwar Sadat Percepat Program RTLH di Bram Itam
Wamenaker Minta Serikat Pekerja PLN Tinggalkan Gaya Lama, Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen
Aman dan Adaptif, Wamenaker Ajak Serikat Buruh Kolaborasi Tata Ulang Regulasi Ketenagakerjaan dan K3
Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Perjuangkan Hak Pekerja Digital dan Stabilitas Usaha
Pertamina Patra Niaga Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bioflok Surya dan Urban Farming
Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif
Ungkap Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat
Ini Sejumlah Wilayah Akan Alami Pemadaman Listrik Terjadwal Besok!
Editorial
Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat
3 Juni 2026 | 19:26 WIB
Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air
31 Mei 2026 | 08:46 WIB
Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan
9 Mei 2026 | 07:39 WIB
Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?
7 Mei 2026 | 00:26 WIB
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
3 Mei 2026 | 17:18 WIB
Berita ini 424 kali dibaca
Tag : Airlangga Hartarto Berita Breaking News Darurat Energi Efisiensi Anggaran Headline Nasional Pemerintahan WFH
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.
Komentar
Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna
Nama
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Berita Terbaru
Nasional
Menaker Yassierli di ILC 114: Perempuan Harus Menjadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja
Berita
Sinergi Pemkab, BAZNAS dan Lapas, Bupati Anwar Sadat Percepat Program RTLH di Bram Itam
Pertanian
Pinang Betara Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Bupati Anwar Sadat: Siap Kuasai Pasar Ekspor Global
Berita
Wamenaker Minta Serikat Pekerja PLN Tinggalkan Gaya Lama, Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen
Pemerintahan
Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas Bersama Ormas dan RT
Bola
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick-Off 12 Juni




